OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Enggak Ada Duit Nasabah Tertahan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur /

5. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

6. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan

7. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:

1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;

2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);

4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

5. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur menyampaikan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub