Imbas Kecelakaan di Subang, KNKT Ingatkan 4 Hal Wajib Diperhatikan Sekolah Sebelum Sewa Bus Wisata

Tayang: 13 Mei 2024, 05:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024.
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. /ANTARA/Raisan Al Farisi

Lebih lanjut, Wildan mengungkapkan karakteristik operasional bus wisata yang berbeda dengan bus AKDP maupun AKAP.

Pertama adalah trayek bus wisata tidak diatur,artinya bus wisata bisa beroperasi ke mana saja sesuai dari keinginan penyewa atau pemesan. Karakteristik kedua waktu operasional tidak diatur, artinya bus wisata bebas beroperasi kapan saja.

Menurut Wildan, kedua karakteristik operasional itulah yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan pada bus wisata karena berpotensi pengemudi berkendara ke trayek-trayek yang belum atau jarang dilintasinya.

"Risiko kecelakaan pada bus wisata dapat terjadi di mana bus masuk jurang atau mengalami rem blong karena pengemudi kurang mengenal medan atau menguasai jalur perjalanan. Hal ini dikarenakan bus-bus wisata bisa beroperasi ke mana saja," jelas dia.

Kecelakaan bus wisata masih kerap terjadi, terangnya, karena secara umum banyak pengelola bus wisata yang ilegal atau tidak berizin, sehingga bisa jadi kendaraan yang digunakan tidak laik jalan. Selain itu, banyak pengemudi bus wisata ilegal yang tidak kompeten.

Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus pariwisata pembawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater pada Sabtu sekira pukul 18.45 WIB itu diduga tidak memiliki izin angkutan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengungkapkan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub