Terkait Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 29 September 2020, 11:16 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020. Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.
Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020. Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

PRFMNEWS - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan, menyusul mengggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya seperti dilansir ANTARA, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Polisi sendiri lanjut Rita telah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.

Seperti diketahui, Wasmad nekat mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.

 

Baca Juga: Jika Sudah Lakukan Pendaftaran Prakerja Gelombang 10, Pendaftar Harus Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x