PRFMNEWS - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan, menyusul mengggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya seperti dilansir ANTARA, Selasa 29 September 2020.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Polisi sendiri lanjut Rita telah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Seperti diketahui, Wasmad nekat mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.
Baca Juga: Jika Sudah Lakukan Pendaftaran Prakerja Gelombang 10, Pendaftar Harus Lakukan Hal Ini