Tahap 4 Pencairan BLT Pegawai Rp600 Ribu Perbulan Sudah Mulai Dilakukan Kepada 2,65 Juta Pegawai

- 24 September 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah tahap 4. Di tahap 4 penyaluran BLT sebesar Rp600 ribu ini, Kemnaker menyalurkan kepada 2,65 juta pegawai yang telah lolos cheklist.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menerima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,8 juta data. Namun setelah melalui proses cheklist, hanya 2,65 juta data yang lengkap datanya.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Ida di Jakarta Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Bertambah 30, Kasus Covid-19 Kota Bandung Hingga 23 September Mencapai 1.152

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” katanya.

Baca Juga: Menaker Sebut BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Cair Hari Ini

Ida juga menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x