Terkait Umrah, DPR Sebut Pemerintah Masih Tunggu Daftar Negara yang Dipersilakan Arab Saudi

- 23 September 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah. /PIXABAY



PRFMNEWS
– Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri mengungkapkan, Pemerintah Indonesia masih menunggu daftar negara yang dipersilakan Otoritas Arab Saudi untuk mengirim jamaah umrah.

Menurut Yandri, Pemerintah Arab Saudi dalam waktu dekat akan merilis daftar negara-negara yang dipersilakan untuk mengirim jamaah umrah.

“Pemerintah Arab Saudi segera akan merilis daftar negara apa saja yang boleh mengirim jamaah umrah. Jadi nasib penyelenggaraan umrah bukan ditentukan oleh Indonesia sendiri, tapi juga oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 23 September 2020.

 

Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP dari Zona Merah di Terminal Cicaheum Tetap Beroperasi, Namun Minim Penumpang

Diharapkan Yandri, kabar mengenai 59 negara yang melarang Warga Indonesia memasuki negara mereka tidak mempengaruhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi saat menyusun daftar negara yang boleh mengirim jamaah umrah.

Untuk itu, Yandri menyatakan pihaknya terus mendorong Kementerian Agama untuk melakukan upaya-upaya agar Pemerintah Arab Saudi memasukan Indonesia dalam daftar negara yang dipersilakan mengirim jamaah umrah.

“Kami mendorong agar Kementerian Agama untuk proaktif melakukan lobi-lobi terhadap Pemerintah Arab Saudi terkait umrah ini. Karena Indonesia merupakan salah satu negara tersbesar yang rutin mengirim jamaah umrah,” jelasnya.

Baca Juga: Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Kini Mendapat Pengawalan Khusus Polisi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi bakal kembali mengizinkan jamaah dalam negeri untuk melakukan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020. Sementara bagi jamaah dari luar negeri akan diizinkan mulai 1 November 2020.

Sebelumnya, Saudi menutup layanan ibadah umrah—yang dalam keadaan normal dapat dilakukan umat Islam di Makkah dan Madinah sepanjang tahun—sejak Maret akibat wabah Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x