Epidemiolog Ini Heran Pemerintah Baru Sekarang Ributkan Soal Penggunaan Masker Scuba dan Buff

- 18 September 2020, 22:03 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang Digunakan. Foto Ilustrasi
Masker Scuba dan Buff Dilarang Digunakan. Foto Ilustrasi /tokopedia/



PRFMNEWS
– Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif mengaku heran dengan sikap pemerintah yang baru meributkan soal penggunan masker scuba dan buff.

Padahal sejak awal pandemi melanda dunia, kata Syahrizal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menganjurkan jenis-jenis masker yang aman digunakan untuk menekan risiko penularan virus. Menurutnya, masker scuba dan buff tidak termasuk dalam anjuran WHO.

“Sejak awal pandemi, WHO sudah mengimbau agar masyarakat menggunakan masker pabrik, atau masker kain tiga lapis,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah di Kiaracondong Kota Bandung Nyaris Ludes Dilalap Api

Syahrizal memaparkan, masker kain yang dinilai aman untuk menekan risiko penularan virus ialah masker yang terdiri atas tiga lapisan.

Tiga lapisan ini punya tugas masing-masing untuk menjaga saluran pernapasan. Tidak seperti masker scuba dan buff yang terdiri atas satu lapisan kain saja.

 



“Lapisan pertama adalah lapisan anti air. Lapisan kedua, adalah lapisan yang terdiri atas bahan yang bisa menyerap cairan. Lapisan ketiga baru bisa berbahan lembut yang tidak mengganggu pernapasan,” katanya.

Baca Juga: Polisi Imbau Warga Luar Kota Tak Datang ke Kota Bandung

Jikapun masker tidak terdiri atas tiga lapisan kain, Syahrizal menyarankan agar masyarakat menggunakan masker yang terdiri atas dua lapis kain. Pasalnya dengan masker kain jenis ini, penyematan tisu masih bisa dilakukan dan difungsikan sebagai lapisan penyerap.

“Seharusnya pemerintah melarang ini sejak awal pandemi. Saya heran kenapa pemerintah baru ribut sekarang,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x