Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 18 September 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi kasus mutilasi di Kalibata City Jakarta Selatan.
Ilustrasi kasus mutilasi di Kalibata City Jakarta Selatan. //Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani



PRFMNEWS
– Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2020.

Korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) tewas mengenaskan oleh sepasang kekasih berniisial DAF (26) dan LAS (27).

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan, dua tersangka tersebut terancam hukuman mati atas tindakan mereka melakukan pembunuhan bahkan memutilasi korban.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Pasar Baru Bandung Dimanfaatkan Warga untuk Main Bola

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 17 September 2020.

Dijelaskan Nana, motif para tersangka memutuskan untuk menghabisi korban adalah faktor ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi korban untuk menguasai hartanya.

 

Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.

Jenazah korban kemudian disimpan terlebih dahulu di Apartemen Kalibata City. Rencananya, kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas PJJ, Disdik Kota Bandung Siapkan Inovasi

Nana menambahkan, kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang.

Korban bernama Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 12 September 2020. Menurut laporan tersebut, korban tidak bisa dihubungi sejak 9 September 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x