Wacana Pembentukan Pam Swakarsa, Pakar Hukum: UU Kepolisian Memungkinkan Itu

- 18 September 2020, 17:02 WIB
POLISI anti huru-hara membubarkan diri seusai mengamankan aksi massa yang mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jum'at, 14 Juni 2019. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sebanyak 12 ribu personel TNI-Polri ditempatkan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi dan titik-titik rawan lainnya untuk pengamanan selama masa persidangan PHPU.*/ANTARA
POLISI anti huru-hara membubarkan diri seusai mengamankan aksi massa yang mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jum'at, 14 Juni 2019. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sebanyak 12 ribu personel TNI-Polri ditempatkan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi dan titik-titik rawan lainnya untuk pengamanan selama masa persidangan PHPU.*/ANTARA /



PRFMNEWS – Wacana terkait pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swarksa) menjadi perbincangan publik belakangan ini setelah Polri menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menyebutkan bahwa pembentukan Pam Swakarsa bisa saja dilakukan karena punya dasar hukum berupa Undang-undang.

Adapun dasar hukum yang sangat memungkinkan digunakan terkait Pembentukan Pam Sakarsa yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Kepolisian Negara Reublik Indonesia.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Pasar Baru Bandung Dimanfaatkan Warga untuk Main Bola

“Dalam Undang-undang Kepolisian, ada bentuk-bentuk keterlibatan warga sipil dalam pengamanan dan ketertiban umum tersebut. Dan itu dimungkinkan agar dibentuk Pam Swakarsa,” kata Indra saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 17 September 2020 malam.

Menurut Indra, pembentukan Pam Swakarsa punya peluang besar untuk terjadi karena hingga kini jumlah personel Kepolian belum sebanding dengan luas wilayah Indonesia. Dengan demikian, tanggung jawab Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di seluruh wilayah Indonesia bisa terbantu denga kehadiran Pam Swakarsa.

“Sebetulnya Pam Swakarsa itu lebih kepada upaya-upaya pengamanan yang sifatnya preventif (pencegahan) dalam skala kecil seperti lingkungan perumahan, perkantoran dan sebagainya. “Karena peran serta masyarakat dalam pengamanan dan ketertiban umum menjadi sangat penting,” jelasnya.

Baca Juga: Update 18 September 2020, Jumlah Positif Corona di Indonesia Bertambah 3.891 Kasus

Kendati demikian, Indra mengharapkan pembentukan Pam Swakrsa tidak akan sama seperti pada tahun 1998. Ia, sejumlah personel Pam Swarkarsa tidak terawasi dengan baik sehingga melakukan tindakan-tindakan represif (menindas).

“Untuk itu agar tidak terjadi tindakan-tindakan represif, calon personel Pam Swakarsa harus dilatih dan dibina serta diberikan pemahaman tentang etika pengakan hukum,” harapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x