OPSI Minta Pekerja yang Terkena Corona Tidak di-PHK

- 16 September 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan /PIXABAY

PRFMNEWS - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar meminta pekerja atau buruh yang terjangkit virus Corona (Covid-19) tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya.

Dia mengatakan hal itu lantaran saat ini klaster perkantoran meningkat dan pekerja yang terjangkit Corona terancam di-PHK.

Menurutnya, di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang sakit tidak boleh di-PHK.

"Tidak boleh PHK karena sakit, itu tertuang di UU Nomor 13 tahun 2003," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Soal BLT Rp600 Ribu, Menaker: Saya Tegaskan, Tidak Ada Upaya Kemnaker Menghambat Penyaluran Subsidi

Dia mengatakan, perusahaan juga wajib menjamin pekerjanya yang terkena Corona untuk melakukan isolasi mandiri.

Tak hanya pekerja, keluarga dari pekerja yang terkena Covid-19 juga mesti mendapat kepastian.

"Harus dipastikan ketika sakit misal OTG, bisa mendapat isolasi mandiri. Terus bagaimana keluarganya ketika sakit," katanya.

Dia juga mendorong perusahaan untuk memberikan sosialisasi kepada pekerja bahwa kalau terkena Corona, biaya perawataan ditanggung oleh pemerintah.

"Dalam Permenkes 238 tahun 2020, seluruh rakyat Indonesia kalau terinfeksi (Corona) dirawat, biayanya dari pemerintah, bukan BPJS Kesehatan atau perusahaannya," katanya.

Baca Juga: Langgar Aturan Jam Operasional, 8 Toko Modern di Bandung Diberikan Sanksi Denda Rp500 Ribu

Selain itu, ketika pekerja sakit entah itu karena Covid-19 atau lainnya, dia ingin perusahaan memastikan untuk memberikan gaji penuh.

Karena berdasarkan Pasal 155 ayat 3 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketika pekerja dirumahkan karena sakit, harus mendapatkan upah secara penuh.

"Kemudian kalau pekerja dirumahkan karena perusahaan mengalami kesulitan misal case flow, di PP 78 tahun 2015 ada kejelasan bahwa upah dipotong maksimal 50%," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x