PRFMNEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota mulai besok, Senin 14 September 2020. PSBB total di DKI akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.
Keputusan tersebut disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu 13 September 2020.
Dalam kesempatan itu, Anies mengungkapkan bahwa selama PSBB diberlakukan, ada 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Baca Juga: Termasuk Penutupan Tempat Ibadah, Berikut Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta
Meksi begitu, protokol kesehatan harus tetap diutamakan, dan kapasitas tidak lebih dari 50%.
Sementara itu ada beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan.
Kegiatan yang ditutup di antaranya penutupan sekolah, kawasan wisata, kegiatan hiburan, dan fasilitas umum.
"Meneruskan semua sekolah tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi," ujar Anies.
Baca Juga: Isolasi Mandiri di Rumah Cenderung Tak Efektif, IDI Jabar Minta OTG Isolasi di Tempat Khusus
Berikut sektor usaha yang boleh beroperasi saat PSBB Jakarta diberlakukan:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Mulai Vagabond hingga Abyss, Rekomendasi Drama Korea Untuk Ditonton Akhir Pekan Ini