Termasuk Penutupan Tempat Ibadah, Berikut Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta

- 13 September 2020, 15:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020 /Instagram/@dinkesdki

PRFMNEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota mulai besok, Senin 14 September 2020.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu 13 September 2020.

PSBB total diberlakukan untuk menekan laju angka Covid-19. Pasalnya, Anies menyampaikan bahwa kasus Corona di Jakarta belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

"Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.

 

Baca Juga: Minggu 13 September 2020, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Bandung Kembali Bertambah

DKI Jakarta sendiri saat ini menjadi wilayah penyumbang terbanyak kasus Corona di Indonesia.

Dengan diberlakukannya PSBB total ini, ada sejumlah kegiatan yang tidak boleh beroperasi.

Dalam paparan gubernur, sedikitnya ada 5 bidang yang wajib ditutup atau dibatasi sementara.

Di antaranya, rumah ibadah yang harus ditutup dengan penyesuaian terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bagikan APD, Komisi VIII DPR RI Harap Pelayanan di Puskesmas Berjalan Maksimal

Kemudian tempat hiburan yang wajib tutup. Lalu usaha makanan yang hanya bisa menerima pemesanan untuk diantar atau dibawa pulang.



Tak hanya itu, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan juga harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

Terakhir, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap pun untuk sementara ditiadakan.

Artinya seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x