Menko Airlangga Sebut Pemerintah Sudah Salurkan Subsidi Upah Sebesar Rp5,84 Triliun

- 12 September 2020, 18:01 WIB
BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.*
BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.* /Antara/HO-Kementerian Perkeonomian./



PRFMNEWS - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa hingga saat ini Pemerintah sudah menyalurkan subsidi upah sebesar Rp5,84 triliun.

Sementara jumlah penerima mencapai 4,87 juta orang atau mencapai 89,45 persen dari target 5,5 juta pekerja dalam dua gelombang.

Airlangga mengatakan bahwa bantuan subsidi upah ini akan diteruskan hingga tahun 2021.

"Bantuan subsidi upah akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021," katanya, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Gagal Terus? Mungkin Ini Penyebabnya

Dilansir prfmnews.id dari ANTARA, untuk gelombang pertama pemerintah menargetkan 2,5 juta orang pekerja menerima subsidi upah dengan total yang dianggarkan sebesar Rp3 triliun.

Sedangkan gelombang kedua ditargetkan untuk tiga juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun sehingga total dalam dua gelombang ini ada 5,5 juta orang pekerja.

Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang bertujuan meringankan beban dan menjaga daya beli pekerja pada masa pandemi Covid-19.

Anggaran program ini disiapkan Rp37,7 triliun bagi 15,7 juta pekerja/buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Budget Kamu Terbatas? Tenang, Deretan HP Realme Ini Harganya di Bawah Rp3 Jutaan Loh

Sementara itu untuk gelombang ketiga, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada Selasa, 8 September telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 3,5 juta data rekening calon penerima.

Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana subsidi upah itu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x