Kementerian PUPR Tunda Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

- 6 September 2020, 22:03 WIB
Suasana jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga.
Suasana jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga. /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Kedua tol tersebut berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Gabungkan NPWP dan NIK, Dirjen Dukcapil: Tidak Berarti Semua Orang Dikenai Pajak

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selain itu dia juga meminta BUJT memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Dalam keterangan tertulis yang diterima prfmnews.id, penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Kota Bandung Berpeluang Diterapkan Juga Tahun Depan

Adapun tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, Golongan V Rp119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, GolonganRp 17.500, Golongan IV Rp21.500, Golongan V Rp26.000.

Baca Juga: Diduga Kubur Jasad Istrinya di Bawah Ranjang, MA Diamankan Polres Indramayu

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut.

Penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No.1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x