Pemerintah Bakal Gabungkan NPWP dan NIK, Dirjen Dukcapil: Tidak Berarti Semua Orang Dikenai Pajak

- 6 September 2020, 21:52 WIB
ILUSTRASI KTP.*
ILUSTRASI KTP.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan Single Identity Number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

Salah satu langkah yang akan dilakukan, adalah dengan menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, rencana penggabungan NPWP dan NIK bukan bertujuan untuk menarik pajak semua orang yang memiliki KTP. Pasalnya kata dia, pengenaan pajak ada aturannya.

"Semua nomor NPWP harus sama dengan NIK, tapi tidak berarti semua orang dikenakan pajak, karena kan ada peraturannya. Penghasilan yang tidak kena pajak berapa, penghasilan kena pajak itu berapa," kata Zudan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 6 September 2020.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Kota Bandung Berpeluang Diterapkan Juga Tahun Depan

Saat ini ungkap Zudan, dari 42 juta pemilik NPWP, 12 juta di antaranya sudah sinkron dengan NIK. Sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi data.

"30 juta sisanya masih dalam proses sinkronisasi," kata Zudan.

Lebih lanjut Zudan mengungkapkan, untuk mewujudkan Single Identity Number, pemerintah terus melakukan program sinkronisasi data.

Ada sekitar 2.115 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil tengah melakukan sinkronisasi data.

Program ini sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Yang penting sekarang semua menuju satu data," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x