Jasa Marga Beri Diskon Tarif Golongan I untuk Pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

- 5 September 2020, 11:52 WIB
Suasana jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga.
Suasana jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga. /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS - Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami penyesuaian tarif per tanggal 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

PT Jasa Marga (Persero) selaku pengelola memberikan potongan harga atau diskon kepada kendaraan golongan I yang melintas di jalan tol Cipularang dan Padaleunyi, mulai Minggu 6 September 2020 pukul 00.00 WIB.

“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu 6 Septemebr 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, melalui siaran pers yang diterima PRFM, Sabtu 5 September 2020.

Baca Juga: Sebuah Truk Pengangkut Aspal Terguling di Jalur Alternatif Punclut-Dago

Sementara untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan. Jasa Marga sendiri lanjut Heru menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional.

Diskon Tarif Golongan I Jalan TOl Cipularang dan Padaleunyi berlaku 6 Septembe 2020
Diskon Tarif Golongan I Jalan TOl Cipularang dan Padaleunyi berlaku 6 Septembe 2020

Sementara itu terkait dengan penyesuaian tarif baru ini, Heru mengungkapkan jika bahwa Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Satpol PP Jabar Gelar Operasi SIPELEM Datangi Warga Desa Sosialisasikan Penggunaan Masker

“Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat,” tandas Heru.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x