BPJS Watch: Banyak Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Belum Terdaftar Bantuan Subsidi Upah

- 29 Agustus 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi Uang Subsidi
Ilustrasi Uang Subsidi /Pixabay//Pixabay

PRFMNEWS - Pemerintah sudah meluncurkan bantuan subsidi upah untuk pegawai yang gajinya di bawah Rp5 juta perbulan, pada Kamis 27 Agustus 2020.

Bantuan ini diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja ini masing-masing akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, sekaligus Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan mengenai bantuan subsidi upah ini.

Salah satunya adalah banyak pekerja yang terdaftar dan aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan dan gajinya di bawah Rp5 juta, tapi tidak didaftarkan perusahaan untuk memperoleh bantuan subsidi upah. 

"Banyak pekerja yang aktif dan gajinya di bawah Rp5 juta, tapi tidak didaftarkan. Lalu mereka bertanya, bagaimana agar kami bisa mendapatkan (bantuan subsidi upah)?," kata Timboel saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: PDAM Tirtawening Sambut Baik Rencana Penataan Mata Air Tjibadak 

Menurut dia, pertanyaan tersebut sulit dijawab karena payung hukum program bantuan subsidi upah yaitu Permenaker Nomor 14 tahun 2020 menyebutkan bahwa pekerja yang berhak mendapat bantuan subsidi gaji adalah pekerja yang terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu tambah dia, banyak juga peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang nomor rekeningnya belum didaftarkan oleh perusahaan.

"Banyak juga peserta BPJS yang belum diminta nomor rekeningnya," tambah dia.

Menurut Timboel, tidak adil sebenarnya jika pemerintah mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi bantuan subsidi upah. Pasalnya masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari total angkatan kerja sebanyak 129 juta orang, pekerja formal baik swasta maupun pemerintah sebesar 42,7%. Dari angka tersebut, pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta berjumlah sekitar 30 juta orang.

Baca Juga: Kabar Duka, Chadwick Boseman Pemeran Black Panther Meninggal Dunia

Akan tetapi, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan akan menerima bantuan subsidi upah hanya berjumlah 15,7 juta.

"Kalau hanya 15,7 juta orang yang dapat, saya kira tidak fair (adil). Karena banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Terlepas dari itu, dia meminta pemerintah untuk mempercepat proses validasi program subsidi upah. Hal itu agar dampak dari program subsidi upah bisa dirasakan dengan cepat.

Pasalnya saat ini validasi yang lambat membuat target penerima 15,7 juta harus dicapai bertahap dengan penyaluran 2,5 juta penerima per minggu.

"Proses validasi ini semua memang butuh waktu, yang bisa dijanjikan oleh pemerintah hanya 2,5 juta penerima per minggu," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x