Berminat Beli Barang Lelang dari Kementerian Keuangan? Begini Prosedurnya

- 28 Agustus 2020, 22:07 WIB
Laman lelang online, lelang.go.id.
Laman lelang online, lelang.go.id. /Dok PRFM.



PRFMNEWS
– Redaksi PRFM menerima laporan tindakan percobaan penipuan yang menimpa salah satu warga Kota Bandung, pada Selasa 25 Agustus 2020.

Percobaan penipuan dengan kedok lelang kendaraan tersebut memperdaya calon korban deng surat berkop Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Ahmad Iman Abdurahman membenarkan adanya tindakan percobaan penipuan tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Semburan Lumpur di Blora Bukan karena Ulah Manusia

Sebab menurut dia, modus penipuan lelang kendaraan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan sering terjadi dan menelan korban.

“Dalam beberapa waktu ini, modus penipuan lelang kendaraan dari Kementerian Keuangan cukup gencar. Modusnya adalah menawarkan lelang kendaraan dengan harga sangat murah,” terangnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 28 Agustus 2020.

Untuk itu, Ahmad mengajak seluruh masyarakat yang berminat untuk membeli barang dari lelang Kementerian Keuangan dengan cara yang aman dan tepat.

Adapun cara untuk membeli barang dari lelang Kementerian Keuangan hanya bisa dilakukan dengan mengakses laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat beli barang lelang (pemohon) tinggal membuat akun pribadi di www.lelang.go.id dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

“Setelah akses www.lelang.go.id, tinggal bikin akun dengan memasukan data KTP dan NPWP dan ikuti petunjuk yang ada di sana. Jadi setelah bikin akun, yang mengakses merupakan pemohon itu sendiri, tidak melalui pihak lain,” ucap Ahmad.

Setelah memiliki akun, pemohon sudah bisa membeli barang lelang dari Kementerian Keuangan. Laman www.lelang.go.id sendiri menampilkan berbagai daftar barang yang dilelang Kementerian Keuangan, lengkap dengan harganya.
“Harga barang yang dilelang KPKNL itu bersaing, tidak murahan seperti yang ditawarkan para penipu,” imbuh Ahmad.

Baca Juga: Ridwan Kamil Rasakan Pegal Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, jika telah memilih barang yang akan dibeli dari laman www.lelang.go.id, pemohon akan diminta untuk melakukan transer uang tanda jadi ke nomor rekening atas nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Jika pemohon diminta untuk transfer uang atas barang yang diminati, transkasi hanya dilakukan ke nomor rekening atas nama KPKNL, tidak ke nomor rekening pribadi. Kalau diminta untuk transfer ke nomor rekening atas nama pribadi, bisa dipastikan itu penipuan,” tambah Ahmad.

Jika ada warga Bandung yang mengalami kendala saat mengakses laman www.lelang.go.id, bisa langsung mendatangi KPKNL di Lantai 1 Gedung N, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Mohon berhati-hati atas tawaran-tawaran lelang yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab. Akses saja langsung www.lelang.go.id. Proses lelang hanya dilakukan di laman tersebut dengan menggunakan akun yang sudah dibuat pemohon, tidak melalui media sosial (WhatsApp) atau telepon seperti yang dilakukan para penipu,” pungkas Ahmad.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x