Viral! PNS Boleh Poligami, BKN Jelaskan Aturan dan Syaratnya

- 5 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Baru-baru ini warganet dibuat heboh dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian merespons ramainya pemberitaan tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu, dan larangan bagi PNS wanita menjadi Istri kedua, ketiga, atau keempat

Terkait hal ini, BKN mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga: Menkeu Sebut Keputusan Gaji PNS 2024 Naik akan Diumumkan Langsung oleh Presiden Jokowi, Kapan?

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang, maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, memang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.

Namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Menurut regulasi tersebut, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Baca Juga: Kemenag Sentil Garuda Indonesia dan Diminta Komitmen Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x