Jemaah Haji Diimbau Perhatikan Kawasan Dilarang Merokok Agar Tak Kena Denda

- 30 Mei 2023, 08:40 WIB
Suasanan antrean jemaah yang hendak masuk Raudhah di komplek Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi pada Selasa, 14 Juni 2022.
Suasanan antrean jemaah yang hendak masuk Raudhah di komplek Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi pada Selasa, 14 Juni 2022. /mch2022

PRFMNEWS - Lain negara lain aturan. Karena itu, Jemaah Haji asal Indonesia diminta untuk benar-benar mematuhi semua aturan yang berlaku di Tanah Suci, salah satunya dengan tidak merokok sembarangan.

Jemaah haji asal Indonesia diminta untuk benar-benar memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Fauzin menyampaikan, jika jemaah merokok sembarangan di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi bisa dikenakan denda uang.

Baca Juga: Jemaah Haji Diingatkan Dilarang Bawa Jimat dan Barang Terlarang Lainnya ke Tanah Suci

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” katanya keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin.

Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

Baca Juga: BIJB Kertajati Ukir Sejarah Penerbangan Haji Pertama di Jabar, Ridwan Kamil: Usia Tertua 103 Tahun

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x