Ini Aturan yang Diduga Telah Dilanggar Indosat Sehingga Digugat Alvin Lie

- 15 Agustus 2020, 22:18 WIB
Ilustrasi SMS / Pixabay
Ilustrasi SMS / Pixabay /

PRFMNEWS - Tokoh masyarakat sekaligus anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk karena merasa risih kerap menerima pesan singkat penawaran.

Alvin merasa risih, karena iklan-iklan penawaran tersebut mengganggu privasi lantaran dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yaitu pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 08.00 sampai 02.30 WIB.

Baca Juga: Alvin Lie Gugat Indosat Rp100 Lantaran Kesal Sering Dikirimi SMS Penawaran

Alvin telah mengajukan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus 2020.

Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing mengatakan Indosat telah melakukan kesalahan dan dianggap melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.

"Dalam UU Konsumen, Pasal 15 diatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang atau jasa dengan paksaan atau dengan cara lain yang bisa menganggu fisik maupun psikis. Ini (kasus Indosat) masuk mengganggu dalam kategori psikis," kata David saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Hingga Saat Ini, 110 Relawan Telah Mengikuti Uji Klinis Vaksin Covid-19

Selain dianggap melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen, Indosat juga dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler.

Tindakan Indosat dianggap melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Hal ini kata David harus menjadi perhatian khusus Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Ini kesalahan sangat fatal dan harus diatur oleh Kominfo dan BRTI ke depan," katanya.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT RI ke-75 di Istana Negara Bakal Digelar Secara Virtual

Lebih lanjut dia mengatakan, langkah yang diambil kliennya itu sudah mewakili keresahan masyarakat.

Karena sudah menjadi rahasia umum jika pelanggan kerap menerima SMS penawaran secara masif, entah itu produk operator maupun produk lain yang bekerjasama dengan operator.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x