Dedi Mulyadi: Kalau Negara Sampai Ngatur Jodoh, Berarti Mengintervensi Hak Individu

- 14 Agustus 2020, 09:08 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.*
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.* /ANTARA/

PRFMNEWS - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut jumlah rumah tangga miskin terus meningkat lantaran keluarga miskin menikah dengan keluarga miskin lain, sehingga memunculkan rumah tangga miskin baru.

Menurut Dedi, persoalan pernikahan bukan hanya urusan materi, tapi juga menyangkut hati. Artinya persoalan pernikahan ini menyangkut privasi, dan negara kata dia tidak boleh mengatur privasi warganya. 

"Kalau negara sampai ngatur jodoh, berarti negara mengintervensi hak-hak individu," kata Dedi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Mau Daftar Bantuan Dana UMKM Secara Online? Simak Cara dan Link Pendaftarannya

Harusnya lanjut dia, negara mengatur soal tata kelola pernikahan. Pasalnya dalam hal acara pernikahan ada yang disebut dengan perizinan dan negara berperan disana.

Dedi mengatakan, dirinya menemukan banyak problem masyarakat yang timbul setelah pernikahan, yaitu persoalan ekonomi. Karena tak jarang orangtua yang sampai menggadaikan harta bendanya demi menggelar pesta pernikahan.

"Saya banyak menemukan orang mengalami problem pasca pernikahan anaknya, ada yang gadai sawah, pinjam uang ke pihak ketiga bahkan sampai ke rentenir, atau pinjam uang ditebus dengan bekerja sekian bulan ke depan, beragam sekali," ucap mantan Bupati Purwakarta.

Baca Juga: Yana Sebut Tempat Hiburan dan Bioskop Bisa Beroperasi Asal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Dedi mengatakan, problem seperti ini jangan sampai berlanjut. Pernikahan tidak boleh melahirkan problem ekonomi.

Dia pun meminta pemerintah untuk membuat aturan, yang mengatur bahwa orang berpenghasilan rendah dilarang menggelar pesta pernikahan karena akan melahirkan kemiskinan baru. Pernikahan kata dia cukup digelar dengan memenuhi syarat sah nikah saja.

"Cukup saja panggil petugas KUA ke rumah, ga usah bayar karena kan ada biaya perjalanan dinas pegawai. Lalu diakadkan selesai," kata politisi Partai Golkar itu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x