Jika 3 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Hadi Pranoto Terancam Dijemput Paksa

- 13 Agustus 2020, 22:00 WIB
Hadi Pranoto direncanakan akan diperiksa pada Kamis 13 Agustus 2020.
Hadi Pranoto direncanakan akan diperiksa pada Kamis 13 Agustus 2020. /ANTARA FOTO/Arif Firmansya

PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan jika Hadi Pranoto wajib hadir sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks. Bahkan, jika Hadi mangkir dari panggilan pihaknya setelah surat panggilan ketiga, maka Hadi Pranoto akan dijemput paksa.

"Kalau sekali tidak datang tidak apa-apa, dua kali tidak apa-apa, ketiga kali tidak datang baru kita jemput," ujar Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Hadi awalnya dijadwalkan akan diperiksa Kamis ini oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun Hadi berhalangan hadir setelah pengacaranya datang membawa surat dari rumah sakit yang menyatakan jika Hadi Pranoto tengah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Sekolah di Kabupaten Bandung Boleh Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syarat-Syaratnya

"Pengacaranya pagi tadi mengantar surat ijin rawat yang bersangkutan (Hadi Pranoto)," ujarnya.

Sebelum memanggil Hadi untuk diperiksa, Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam perkara yang sama.

Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate S1 dan D3

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x