Penjual Angkringan Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Pembunuhan Bos Air Galon di Semarang

- 16 Mei 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS


PRFMNEWS - Tim penyidik telah menetapkan penjual angkringan berinisial I (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan IH (53), bos air galon yang dimutilasi dan dicor semen di Semarang.

Penyelidikan mengungkap bahwa I mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca Juga: Dendam! Pelaku Pembunuhan di Semarang Mutilasi Korban Hidup-hidup Sehari Usai Ditusuk Lalu Dicor

"Dia sudah kami tetapkan tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor,” ungkapnya yang dikutip dari PMJNEWS.

Anwar menambahkan bahwa tersangka telah menjadi saksi kasus pembunuhan berencana.

“Tapi jadi saksi kasus (Pasal) 340 (KUHP) pembunuhan berencana yang dilakukan Husen," sambungnya.

Baca Juga: Ditangkap di Terminal, Pelaku Pembunuhan di TMP Bandung Ngaku Terpojok Saat Cekcok dengan Korban

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap I. Hal ini disebabkan oleh ancaman hukuman yang diterima I yang kurang dari 5 tahun penjara.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa dalam kasus ini, I hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x