Dana Hibah Rp2.4 Juta untuk Pengusaha Mikro Adalah Kebijakan Tepat, Namun Harus Dibarengi Edukasi

- 13 Agustus 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah menargetkan 12 juta pengusaha mikro atau UMKM akan mendapatkan bantuan permodalan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM). Nantinya, setiap pengusaha yang lolos validasi dan verifikasi masing-masing akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp2.4 juta.

Terkait program ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kartabi menilai pemberian dana hibah kepada para pelaku usaha mikro adalah langkah yang tepat untuk membangkitkan kembali perekonomian mereka. Meski begitu, pemberian dana ini harus dibarengi dengan edukasi terkait penggunaannya agar benar-benar dimanfaatkan pengusaha mikro untuk menjalankan kembali usahanya yang sempat terhenti karena pandemi covid-19

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Lakukan Rakor dengan Banyak Pihak Jelang Pendaftaran Calon Bupati

"Tentu kalau disalurkan secara tepat dan kemudian ada edukasi terkait penggunaannya, saya kira ini sangat tepat untuk usaha mikro soalnya modal kerja sangat terbatas setelah sekian bulan terhenti," kata Acu saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.

Acu berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten teliti dalam pendataan para pengusaha mikro ini. Menurutnya pendataan ini menjadi hal yang krusial dalam pencairan dana hibah bantuan permodalan ini.

Baca Juga: Satpol PP Gelar Operasi di Pasar Baru Trade Center, Sasar Pedagang dan Pembeli Tak Bermasker

Kata Acu, di kondisi pandemi covid-19 ini ekonomi rakyat harus dijaga. Maka dari itu, bantuan modal dengan dana hibah harus disegerakan agar ekonomi rakyat kembali bergerak.

"Pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi harus serius karena kan saya kira ini berhadapan dengan pentingnya upaya menggerakan ekonomi, bagaimana sektor usaha mikro itu bisa bergerak," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x