Cair Pertengahan Agustus, Ini Syarat Pengusaha Mikro Agar Dapat Bantuan Rp2.4 Juta dari Pemerintah

- 12 Agustus 2020, 14:49 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM (KUKM) akan mengucurkan dana hibah bantuan bantuan produktif usaha kepada 12 juta pengusaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, ada beberapa syarat agar para pengusaha mikro ini bisa mendapatkan bantuan senilai Rp2.4 juta bagi masing-masing pengusaha ini.

Adapun syaratnya adalah pengusaha mikro ini belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Meski begitu, pengusaha ini pun harus tetap harus memiliki rekening bank yang aktif karena uang senilai Rp2.4 juta itu akan langsung ditransfer kepada para pengusaha tersebut.

Baca Juga: FKS Patuh Jabar Prioritaskan Keberangkatan Jemaah Umroh yang Tertunda Pandemi

"Kriterianya dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer Rp2.4 juta sekali transfer dan langsung ditransfer langsung ke rekening penerima," kata Teten dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu 12 Agustus 2020.

Teten menambahkan, pencairan bantuan ini ditargetkan mulai dilakukan pada pertengahan Agustus 2020 ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap 2 Alasan Kenapa Warga Enggan Pakai Masker

Dikatakan Teten, pihaknya menargetkan akan memberikan bantuan ini kepada 12 juta pengusaha mikro. Para pengusaha ini nantinya harus mendaftarkan diri kepada dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.

Nantinya, data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUKM. Dan jika sesuai kriteria, maka uang akan ditransfer kepada pengusaha mikro tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x