Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Kumpulkan Massa untuk Deklarasi Wakil Nabi

- 6 Mei 2023, 12:40 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News



PRFMNEWS - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap fakta baru mengenai Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hengki mengatakan bahwa pelaku pernah mengumpulkan puluhan warga untuk meminta diakui sebagai Wakil Nabi pada tahun 1997.

Pengakuan dari keluarga, bahwa pelaku mengumpulkan puluhan warga tersebut dari kalangan masyarakat di rumahnya.

Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang Kontrak Frets Butuan dan Reky Rahayu Sampai 2026

“Bahwa tahun 1997 menurut keterangan istri dan warga sekitar, yang bersangkutan pernah mengumpulkan warga sekitar dan tokoh agama di rumahnya yang bersangkutan,” ujar Hengki dikutip dari PMJ NEWS.

Pelaku diketahui meminta pengakuan kurang lebih dari 20 orang yang merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ustadz.

Namun, menurut Hengki, mereka yang diundang tidak menanggapi permintaan tersangka sehingga kegiatan tersebut berakhir tanpa hasil.

Baca Juga: Nasib Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung, Diusir hingga Dilarang Masuk Indonesia

Hengki menekankan bahwa tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kegiatan tersebut pada saat itu.

“Namun pada saat yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah wakil nabi, tidak ditanggapi dan pada saat itu para peserta langsung bubar,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x