Pelibatan TNI Dalam Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Sudah Sesuai Undang-undang

- 11 Agustus 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi pasukan tentara.
Ilustrasi pasukan tentara. /Dok PRFM.



PRFMNEWS - Instruksi Presiden Joko Widodo No. 6 tahun 2020 menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus terlibat dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Pelibatan TNI dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tersebut kemudian menyebabkan pro dan kontra di masyarakat.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai, pelibatan TNI dalam penangan pandemi Covid-19 sudah sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Update 11 Agustus 2020: Hanya 3 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tanpa Positif Aktif dan Suspek

Salah salah satu dasar hukum yang memperkuat pelibatan TNI dalam penangan pandemi yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Dalam Undang-Undang tentang TNI, ada yang disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan itu, sangat dimungkinkan TNI ikut telibat dalam hal-hal yang berkaitan dengan bencana,” kata Bonar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 10 Agustus 2020 malam.

Selain Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, Bonar menyebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga membuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam penanganan bencana.

“Dalam Undang-Undang tentang Kebencanaan, ada tiga kategori bencana, yakni bencana alam, bencana non alam, bencana sosial. Covid-19 ini kategorinya bencana non alam. Untuk itu dimungkinkan TNI untuk terlibat dalam penanganan pandemi seperti saa ini,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x