YLKI Sebut Klaim Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Bisa Dipidanakan

- 10 Agustus 2020, 21:20 WIB
ILUSTRASI tes virus corona.*
ILUSTRASI tes virus corona.* /pixabay



PRFMNEWS - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, pihak-pihak yang melakukan klaim menemukan obat herbal penyembuh Covid-19 bisa dipidanakan.

"Obat herbal dimaksud harus mengantongi izin edar dan klaim yang dicantumkan harus sesuai dengan izin edar yang diberikanm," ujarnya dalam keterangan resmi YLKI yang diterima Redaksi PRFM, Senin 10 Agustus 2020.

Sebab sampai saat ini, kata Tulus, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) belum pernah memberikan izin edar terhadap obat herbal penyembuh Covid-19, bahkan untuk obat kimia sekalipun.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Cek Rekaman CCTV untuk Temukan Pelaku Vandalisme di Bawah JPO Asia Afrika

“Adalah sebuah pelanggaran jika produsen melakukan over klaim, dan hal tersebut bisa dipidana, karena melanggar berbagai Undang-Undang, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan,” katanya.
 
Untuk itu, Tulus meminta masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap iklan-iklan obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19. 

“Bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat. Dan jika hal ini terjadi merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen,” tambahnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x