Mau Ikutan Kartu Prakerja Gelombang 4? Begini Cara Daftarnya

- 8 Agustus 2020, 16:01 WIB
Ilustrasi program kartu prakerja. Antara
Ilustrasi program kartu prakerja. Antara /

PRFMNEWS - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 pada Sabtu 8 Agustus 2020.

Pada gelombang ini, pemerintah memberikan kuota sebanyak 800.000 peserta.

Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja.

Selain itu program Kartu Prakerja juga menjadi wadah bagi pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Pada masa pandemi Covid-19, program ini dikhususkan bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: AFC Cari Siapa Klub Terpopuler di Indonesia, Hingga Sore Ini Persib Bandung Masih Kalah dari Persija

Untuk mendaftar program Kartu Pra Kerja, anda bisa mengakses website www.prakerja.go.id.

Sebelum daftar, pastikan dulu bahwa anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Jika Sudah Diproduksi, Anggota DPR Minta Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Gratis

Cara daftar program Kartu Pra Kerja adalah sebagai berikut:

1. Buka situs www.prakerja.go.id, kemudian klik 'Daftar Sekarang'.

2. Isi dan ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia.

3. Setelah itu data peserta Kartu Pra Kerja akan diverifikasi.

4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. 

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Subang Ditargetkan Launching Awal November 2020

4. Bagi yang lolos akan dikirimkan notifikasi melalui email, untuk selanjutnya mendapatkan bantuan dan melakukan pelatihan.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Kartu Pra Kerja, bisa menghubungi pusat bantuan di (021) 25541246.

Baca Juga: Guru Besar UPI Minta Pemerintah Konsisten Terkait Kebijakan Sekolah Tatap Muka

Pusat bantuan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB.

Informasi juga bisa dilihat di situs www.prakerja.go.id atau e-mail [email protected].

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x