Produk Bio Nuswa yang Diklaim Hadi Pranoto Bisa Sembuhkan Corona Belum Dapat Izin Klaim BPOM

- 6 Agustus 2020, 13:24 WIB
Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020: Tengah viral masalah pernyataan Hadi Pranoto bersama Anji terkait obat Covid-19 yang dinyatakan menyesatkan. BRIN sebut hadi tidak resmi masuk dalam penelitian obat herbal Covid-19.
Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020: Tengah viral masalah pernyataan Hadi Pranoto bersama Anji terkait obat Covid-19 yang dinyatakan menyesatkan. BRIN sebut hadi tidak resmi masuk dalam penelitian obat herbal Covid-19. //ANTARA

PRFMNEWS - Produk jamu herbal Bio Nuswa produksi PT Saraka Mandiri diklaim Hadi Pranoto sebagai obat Covid-19. Terkait hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat dari Hadi Pranoto yang dapat menyembuhkan Covid-19.

Menurut Penny, berdasarkan data yang ada di BPOM, produk herbal Bio Nuswa yang disebutkan Hadi Pranoto hanya diklaim disetujui membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025," kata Penny, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Dinas KUKM Kota Bandung Beri Bantuan kepada Pengusaha Mikro, Begini Cara Daftarnya

Dikutip prfmnews.id dari Antara, Kata Penny, sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

Penny menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat serta mutunya.

Baca Juga: Satpol PP Gelar Razia Masker di Balai Kota Bandung, Ada ASN Bawa Masker Tapi Tak Dipakai

"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran," katanya.

Dia mengatakan produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x