Gara-gara Corona, 29 Kantor di DKI Jakarta Tutup Sementara

- 5 Agustus 2020, 18:54 WIB
ILUSTRASI tes virus corona.*
ILUSTRASI tes virus corona.* /pixabay



PRFMNEWS
- Sebanyak 29 kantor di wilayah DKI Jakarta tutup sementara terkait kasus virus corona (Covid-19).

Sebanyak 26 kantor diantaranya karena ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19. Sedangkan tiga kantor lainnya harus tutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan.

Dilansir PRFMNews.id dari ANTARA, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, kantor 26 perusahaan yang ditemukan kasus positif Covid-19 ditutup selama tiga hari untuk keperluan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan.

Baca Juga: Gelar Operasi, Dishub Kota Bandung Tilang dan Cabut Pentil Kendaraan yang Parkir Sembarangan

"Perkantoran yang ditutup itu 26 karena ditemukan kasus Covid-19, sementara tiga perusahaan lainnya akibat melanggar protokol kesehatan selama PSBB," ujar Andri saat dihubungi di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Agustus 2020, perkantoran yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan jumlah tujuh kantor. Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing enam kantor ditutup, sementara di Jakarta Utara lima kantor tutup sementara serta dua kantor di Jakarta Barat juga ditutup sementara.

Dari 26 kantor yang tutup sementara karena Covid-19 tersebut, Andri menyebutkan ada juga kantor instansi pemerintahan.

"Saya mencatat ada beberapa instansi pemerintah, walaupun kami tidak melakukan pemeriksaan tetapi dia melaporkan bahwa karyawannya terdeteksi positif Covid-19. Begitu kita lihat oke, baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara," tutur Andri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi di Bulan Agustus

Penutupan itu tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran, melainkan hanya di area yang ditemukan karyawan terjangkit Covid-19.

"Yang kita lakukan tidak serta di seluruh gedung. Kecuali terjangkitnya masif," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x