Terlibat Prostitusi Online, Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Diringkus Imigrasi

- 1 April 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /PRFM



PRFMNEWS - Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ, 27 tahun, asal Uzbekistan dan MBS, 24, asal Maroko lantaran diduga terlibat praktik prostitusi online.

"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, dikutip dari Antara.

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

Baca Juga: 10 Negara dengan Bisnis Prostitusi Terbesar di Dunia, Adakah Indonesia?

RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

"Dia biasa dikenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD," kata dia.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas bertemu kembali WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online oleh Remaja di Kamar Kos Tulungagung Lewat MiChat

MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x