Menanggapi itu, BPOM RI telah melakukan penelusuran database dan dinyatakan tidak ada produk obat dengan kandungan Pholcodine terdaftar di Indonesia.
Dikutip dari keterangan tertulis resmi BPOM, dijelaskan Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa.
Pholcodine juga mampu mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
Baca Juga: Empat Rekomendasi Tempat Bukber Asik di Kota Bandung, Ada yang Bernuansa Bali Hingga Timur Tengah
Di Indonesia, obat yang memiliki mekanisme kerja dan tujuan penggunaan seperti Pholcodine adalah Kodein.
Obat tersebut termasuk ke dalam golongan narkotika. Peredarannya diawasi secara ketat oleh pemerintah dan BPOM, dengan penggunaan harus di bawah pengawasan dokter.
Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online).
“BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," ungkap BPOM RI, Rabu 29 Maret 2023.***