Kapan THR Lebaran 2023 PNS dan Karyawan Swasta Dibayarkan?

- 29 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023.
Ilustrasi THR Lebaran 2023. /PIXABAY

Kedua, untuk jadwal pembayaran THR Lebaran 2023 bagi pegawai swasta, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

Dalam penerbitan edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya secara penuh atau tidak boleh dicicil.

Kemudian Menaker menegaskan, jadwal pemberian THR Lebaran tahun ini oleh pengusaha kepada para pekerjanya paling telat ditunaikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H (H-7 Lebaran) atau sekira tanggal 15 April 2023.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Imbau Semua Pihak Tak Minta Sumbangan THR Secara Paksa Apalagi dengan Ancaman Kekerasan

Penjelasan Menaker terkait batas waktu pemberian THR 2023 kepada pegawai swasta tersebut sekaligus meluruskan imbauan yang sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri lainnya di Istana Negara, Jumat 24 Maret 2023, Menhub Budi sesuai arahan Presiden mengimbau pengusaha agar membayarkan THR lebih awal yakni maksimal pada 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mudik dari 18 malam," kata Menhub.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x