Berikut ini syarat dan ketentuan umum ikut perjalanan mudik gratis 2023 yang digelar Pemprov Jatim:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan.
2. Wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
4. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau negatif tes RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
5. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Keberadaan Galeri Rasulullah Menambah Suasana Religi di Masjid Raya Al Jabbar
Selain syarat keberangkatan tersebut, Pemprov Jatim mengingatkan calon pemudik untuk memenuhi syarat khusus seperti berikut:
1. Calon pemudik yang berhak mengikuti program mudik gratis adalah yang telah mendaftar serta memiliki / mencetak tiket.
2. Calon pemudik yang telah mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi data di Kantor Dishub Jatim. Apabila calon pemudik tidak melakukan verifikasi dan cetak tiket pada waktu yang ditentukan maka pendaftaran otomatis dianggap batal.
3. Calon pemudik (telah memiliki tiket) yang membatalkan pemberangkatan harus melakukan konfirmasi pembatalan. Apabila tidak melakukan konfirmasi maka akan di-blacklist pada pendaftaran tahun berikutnya.
Baca Juga: Polda Jabar Apresiasi Polres Subang yang Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Purwadadi
Sedangkan untuk mudik gratis dengan kirim sepeda motor, calon peserta wajib memahami syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Sepeda motor diserahkan sampai dengan tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB di Kantor Dishub Jatim.
Jadwal pemberangkatan tanggal 18 April 2023 pukul 08.00 WIB.
2. Tidak boleh ada modifikasi pada sepeda motor.
3. Harus ada penyangga / standar tengah (standar dua).
4. Helm dan kunci sepeda motor dibawa masing-masing pemudik.
5. Sepeda motor diserahkan tanpa dikunci setir.
6. Bensin sepeda motor saat diangkut berisikan maksimal 1 liter.
7. Pada saat mendaftar pemohon wajib membawa SIM, STNK, KTP asli beserta fotokopi masing-masing sebanyak 2 lembar.
8. Pada saat pengambilan, pemohon wajib menunjukkan STNK dan SIM yang sah dan asli serta tanda terima dari panitia.
Baca Juga: Polres Subang Sita 551 Knalpot Racing dan 7.400 Botol Miras Berbagai Merk Selama Operasi Pekat
Berikut informasi tanggal tahapan pendaftaran mudik gratis 2023 yang telah ditetapkan Pemprov Jatim:
- Jadwal pendaftaran: 27 Maret 2023 - 10 April 2023
- Verifikasi pendaftaran mudik online di Kantor Dishub Jatim: 11 - 18 April 2023
- Pendaftaran mudik via operator di Kantor Dishub Jatim: 11 - 18 April 2023 pukul 08.00 - 16.00 WIB
- Pendaftaran mudik angkutan motor via operator di Kantor Dishub Jatim: 11 - 17 April 2023 pukul 08.00 - 16.00 WIB
- Pendaftaran balik angkutan motor via operator di Kantor UPT P3 LLAJ Madiun dan Tulungagung: 19 - 25 April 2023 pukul 07.00 - 14.00 WIB.
Sebelum mendaftar program mudik gratis 2023 ini, Anda perlu mengetahui rute-rute yang telah ditentukan Pemprov Jatim. Berikut rinciannya:
a. Surabaya - Tulungagung
b. Surabaya - Trenggalek
c. Surabaya - Magetan
d. Surabaya - Madiun
e. Surabaya - Ngawi
f. Surabaya - Ponorogo
g. Surabaya - Pacitan
h. Surabaya - Jember
i. Surabaya - Banyuwangi (Jalur Jember)
j. Surabaya - Banyuwangi (Jalur Situbondo)
k. Surabaya - Tuban
l. Surabaya - Sumenep
m. Surabaya - Bojonegoro
n. Surabaya - Bondowoso
o. Surabaya - Blitar (Jalur Malang)
p. Surabaya - Nganjuk (Via Jalan Arteri)
q. Surabaya - Blitar (Jalur Pare)
Baca Juga: Penjelasan Yana Mulyana Terkait Reklame Roboh Timpa Korban di Simpang Samsat Bandung