Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

- 28 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Dok. Baznas

Jadi, hanya para mustahiq lah yang berhak dalam menerima zakat oleh para muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nisab dan haul).

Sebab, ada ayat Al-Qur’an yang membahas tentang golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu firman Allah SWT pada Surat At Taubah ayat 60 yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk golongan orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang mempunyai hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang melakukan perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Anda Seorang Pedagang atau Pengusaha? Yuk Tunaikan Zakat Perdagangan Agar Usahamu Makin Berkah  

Zakat di dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Muzakki harus mengeluarkan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahiq atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

Hal ini sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 diatas bahwasannya orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi 8 golongan, antara lain:

1. Fakir

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x