Sudah Punya Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru Tapi Berhalangan ke Lokasi Kas Keliling, Bisa Diwakilkan?

- 28 Maret 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang baru tahun emisi 2022 saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang baru tahun emisi 2022 saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa. /

Selain itu, pihak yang mewakili untuk melakukan penukaran uang baru ini juga perlu memahami hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke lokasi Kas Keliling, yakni:

1. Perwakilan harus tetap membawa bukti pemesanan penukaran baik dalam bentuk digital maupun cetak.

2. Perwakilan harus memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Selanjutnya, perwakilan perlu mengetahui ketentuan penukaran uang baru di lokasi Kas Keliling yang sesuai dengan bukti pemesanan, yaitu:

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh petugas di lokasi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x