PRFMNEWS – Anda yang ingin melakukan penukaran uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023 melalui layanan Kas Keliling di lokasi yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) wajib memiliki bukti pemesanan.
Bukti pemesanan untuk penukaran uang baru BI jelang Lebaran 2023 ini akan dimiliki masyarakat yang sebelumnya sudah memilih lokasi dan jadwal layanan Kas Keliling secara online melalui aplikasi PINTAR.
Lantas, apabila sudah punya bukti pemesanan tapi tidak bisa datang ke lokasi Kas Keliling yang dipilih, apakah proses penukaran uang baru BI ini bisa dilakukan oleh perwakilan yang ditugaskan?
Baca Juga: Aturan Jumlah Penukaran Uang Baru BI di Kas Keliling Jelang Lebaran 2023, Catat Sebelum Pilih Lokasi
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, masyarakat yang berhalangan datang ke lokasi Kas Keliling boleh diwakilkan oleh pihak yang ditugaskan dengan tetap membawa bukti pemesanan.
Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, apabila penukaran uang baru diwakilkan, perwakilan ini harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran di lokasi Kas Keliling yang sudah dipilih.
Baca Juga: Ada 5.066 Titik, Begini Cara Cek Lokasi, Prosedur, Syarat Penukaran Uang Baru BI Jelang Lebaran 2023