2. Pilihlah lokasi penukaran uang yang diinginkan dengan klik menu “Pilih Provinsi”, setelah pilih lanjut klik “Lihat Lokasi”.
3. Selanjutnya, aplikasi PINTAR akan memperlihatkan daftar lokasi, tanggal, dan jam operasional penukaran uang di Kas Keliling.
4. Berikutnya, mengisi data diri (NIK, KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email).
5. Lanjutkan dengan mengisi jumlah lembar/keping uang yang ingin ditukarkan lewat kas keliling sesuai peraturan jumlah maupun jenis pecahan yang ditentukan Bank Indonesia.
6. Setelah itu, akan muncul bukti pemesanan penukaran uang lewat kas keliling.
Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan penukaran uang, maka Anda bisa melakukan penukaran uang melalui Kas Keliling yang lokasinya sudah dipilih tadi.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Harga Beberapa Bahan Pangan di 3 Daerah Jabar Naik Tidak Wajar
Syarat Penukaran Uang Lewat Kas Keliling
Sebelum melakukan penukaran uang baru lewat Kas Keliling, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.