Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

- 28 Maret 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /prfmnews.id

"Ya H-7," tuturnya.

Selain itu, Menaker menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri tahun ini.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” terangnya.

Baca Juga: Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x