Lowongan Kerja Pegawai Kemenlu di Luar Negeri Dengan Syarat Minimal D3, Cek di Sini

- 3 Agustus 2020, 08:45 WIB
ILUSTRASI lowongan kerja*
ILUSTRASI lowongan kerja* /PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka kesempatan bagi para pemuda Indonesia untuk bekerja sebagai pegawai setempat periode II Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dikutip prfmnews.id dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenlu membuka lowongan pekerjaan sebagai pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui penerimaan pegawai setempat periode II TA 2020.

Dalam keterangannya disebutkan, proses penerimaan pegawai setempat ini dilakukan dalam beberapa tahap mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian wawancara, ujian psikologi, dan wawancara dengan end user atau perwakilan RI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on

Baca Juga: Rekayasa Lalin Mulai Diberlakukan 3 Agustus di Seputaran Jalan Jakarta Kota Bandung

Pegawai setempat yang terpilih nantinya akan ditugaskan pada beberapa jabatan yang adi perwakilan RI di Luar negeri. Di antaranya sebagai fungsi politik, ekonomi, protokol dan konsuler, penerangan, sosial dan budaya, serta fungsi administrasi.

Adapun persyaratan untuk melamar sebagai pegawan setempat Kemenlu di perwakilan RI di Luar negeri adalah sebagai berikut :
1. WNI
2. Pada tanggal 1 September 2020 berusiah serendah-rendahnya 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimum 45 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negera Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permntaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negeri RI, atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta

Baca Juga: Keren! Sambut Hari Kemerdekaan, Warga BMC Cileunyi Bikin Mural di Jalanan Komplek
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan
8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan
9. Menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai
10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang
12. Lulus seleksi

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai 3 Hingga 5 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x