Menhub Budi menyampaikan, usulan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 datang dari dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Alasan Menhub dan Kapolri mengusulkan perubahan tanggal cuti bersama itu karena mempertimbangkan manajemen arus mudik di mana ada potensi penambahan jumlah pemudik tahun ini.
Menurut Menhub, dengan konfigurasi cuti bersama yang lama, ada potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada tanggal 21 April 2023.
"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," tutur Budi.
Oleh karena itu, Menhub menegaskan dirinya dan Kapolri mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti bersama dua hari sembari mengurangi satu hari pada akhir.
"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," terangnya.
Sebelumnya, dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022, tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri pada 22 – 23 April 2023 dan jadwal cuti bersama 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
SKB tersebut ditetapkan oleh oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, serta Menpan RB Abdullah Azwar Anas tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.***