Pemerintah Lakukan Pendataan Pada Pengguna LPG 3 Kg, Ini yang Harus Disiapkan

- 21 Maret 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi gas LPG.
Ilustrasi gas LPG. /PERTAMINA

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi lakukan pendataan pengguna gas 3 Kg dan telah berlangsung sejak 1 Maret 2023.

LPG 3 Kg yang berwarna hijau atau yang kerap disebut juga sebagai gas melon, merupakan gas bersubsidi dari pemerintah. Sehingga pemerintah melakukan sejumlah upaya agar gas subsidi 3 Kg bisa tepat sasaran.

Sesuai dengan Kepmen ESDM No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023, dalam pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg secara tepat sasaran di tahap I akan dilakukan proses pendataan oleh PT Pertamina melalui sub penyalur/pangkalan LPG 3 Kg dengan menggunakan aplikasi berbasis web.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Menyertakan KTP di Tahun 2023, ini Penjelasan Pertamina

Gas subsidi 3 Kg diperuntukan bagi kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran penerima paket konverter kit LPG 3 Kg dari pemerintah.

Pendataan untuk pulau Jawa, Bali dan NTB berlangsung mulai 1 Maret 2023, sedangkan Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi akan dimulai pada 1 Mei 2023.

Berikut proses pendataan pengguna LPG 3 Kg:

Baca Juga: Dirjen Minyak dan Gas Bumi yang Baru Diminta Tekan Impor BBM dan LPG

1. Pengguna diminta membawa KTP dan KK

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x