Buruh Tolak Permenaker yang Potong Upah 25 Persen, Iqbal: Tidak Pernah Ada dalam Sejarah

- 18 Maret 2023, 22:04 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. //Dok KSPI.

Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Kembali Gelar Program Padat Karya Upah per Hari dan Bantuan Modal UMKM

"Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x