Dalam Seminggu, Kemenkop UKM Minta Pemilik E-Commerce Tutup Lapak Thrift Shop Pakaian Impor

- 17 Maret 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi pakaian di trhirft shop.
Ilustrasi pakaian di trhirft shop. /pixabay.com/@pexels-2286921//

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menuturkan, pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait larangan praktik thrifting hasil impor.

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ucap Budi.

Baca Juga: Tolak Thrifting Impor, Teten: Thrifting Pakaian dan Sepatu Impor Ancam Pelaku UMKM Lokal

Adapun pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor, berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x