• Merupakan WNI yang memiliki izin usaha, seperti UD, Korporasi, CV, PT, atau badan usaha lainnya.
• Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
• Memiliki lahan yang akan menjadi lokasi bisnis Pertashop.
• Mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah setempat.
• Memilih skema Pertashop yang diinginkan sesuai dengan modal yang dipersiapkan.
Selain itu, ada juga kriteria lahan operasi yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra bisnis Pertashop, seperti:
• Lokasi bisa dilalui mobil tangki dengan bobot 8 ton.
• Penyiapan lahan dengan luas tertentu berdasarkan skema Pertashop. Tipe Gold seluas 210 m2, Platinum seluas 300 m2, dan Diamond seluas 500 m2.
• Lebih diprioritaskan lokasi yang tidak berdekatan dengan SPBU.