PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali soal syarat atau aturan lengkap naik kereta api (KA) pada masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.
Syarat naik kereta api masa mudik-balik Lebaran 2023 yang diumumkan KAI ini berlaku untuk penumpang KA jarak jauh/antarkota serta KA lokal dan aglomerasi.
Aturan naik KA jarak jauh serta KA lokal dan aglomerasi periode mudik-balik Lebaran 2023 dari KAI ini berlaku untuk penumpang dewasa dan anak.
Syarat naik kereta api dari KAI periode mudik-balik Lebaran 2023 ini juga menjawab apakah masih perlu pakai masker dan perlukah bawa sertifikat vaksin Covid-19 seiring perubahan aplikasi PeduliLindungi jadi SatuSehat Mobile.
Dikutip dari laman resmi KAI, syarat naik kereta api pada masa mudik-balik Lebaran 2023 masih sesuai SE Kemenhub No. 84/2022 dan SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Merujuk dua edaran tersebut, penumpang KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster pertama).
Baca Juga: Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.