Zulkifli Hasan pun dengan tegas memberikan peringatan agar para pengusaha thrift shop berhenti menjual barang tersebut.
Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Baru Beli dan Jual Minyakita di Pasar, Salah satunya Tidak Perlu Pakai KTP
Bukan hanya peringatan saja, tetapi jika terlihat masih ada yang menjual pakaian bekas dari luar negeri maka sanksinya akan disita dan dimusnahkan.
“Kalau kita ketemu akan disita dan kita musnahkan,” katanya.
Saat ini Kementerian Perdagangan RI telah membentuk Satgas khusus untuk menindak pebisnis thrift shop.***