Tak Ada Larangan Mudik IdulAdha, Kemenhub Lakukan Antisipasi di Simpul Transportasi

- 29 Juli 2020, 06:38 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /PRFMNEWS

PRFMNEWS – Hari Raya IdulAdha 1441 Hijriah akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Artinya bakal ada libur panjang pada akhir pekan ini dan tidak ada larangan mudik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan sejumlah antisipasi arus mudik menjelang Hari Raya Kurban.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang maupun lalu lintas kendaraan.

Lonjakan penumpang diperkirakan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota, karena masyarakat yang akan bersilahturahmi maupun berlibur seusai menjalankan ibadah IdulAdha.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Budi Karya, Rabu 29 Juli 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 29 Juli 2020: Kisah Nobita dan Manusia, Anak Jalanan, Preman Pensiun

Dikutip PRFMNews.id dari ANTARA, Kemenhub telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi.

Menhub menambahkan pada IdulAdha tahun ini, tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada IdulFitri lalu.

Hanya saja, Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif yang berarti transportasi yang berkeselamatan, dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.

Budi menjelaskan kementerian yang dipimpinnya bersama stakeholder di sektor transportasi, telah berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kasus Pidana Penggelapan Handphone PS Store Segera Masuki Tahap Persidangan

Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.

Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal. Beberapa waktu lalu saya sempat meninjau ke sejumlah simpul transportasi seperti di bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal di Jakarta, Tangerang, Merak, Solo, Yogyakarta dan penerapan protokol kesehatannya cukup baik,” katanya.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.

Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah, menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.

Baca Juga: Cek Fakta : 2 Dokter RSUD Soreang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selain transportasi penumpang, menjelang IdulAdha ini, Kemenhub juga menyediakan angkutan ternak untuk memenuhi pasokan hewan kurban di sejumlah daerah dengan mengerahkan enam unit kapal ternak, guna mengangkut kebutuhan hewan kurban dari dan ke daerah yang membutuhkan.

Pada Sabtu 25 Juli lalu, kapal ternak KM Camara Nusantara 2 yang mengangkut 550 ekor sapi telah tiba di Pelabuhan Dumai, Riau dari Pelabuhan Tenau, Kupang.

Kemenhub juga memastikan angkutan logistik antar kota tetap berjalan dengan lancar untuk menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar masyarakat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x