AG Kekasih Mario Dandy Ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Karena Butuh Pendampingan

- 9 Maret 2023, 10:00 WIB
Kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya. /PMJ News

Penyelenggara kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemda. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x