Penyelenggara kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemda. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.***
Penyelenggara kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemda. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.***
Editor: Indra Kurniawan